Konten Media Partner

Polisi Bereskan Berkas Tahap 1 Pembunuhan Levie Prisilia

24 Desember 2018 10:19 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bereskan Berkas Tahap 1 Pembunuhan Levie Prisilia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, MARTAPURA – Kepolisian Sektor Gambut, Kabupaten Banjar sudah merampungkan berkas tahap satu kasus pembunuhan terhadap Levie Prisilia. Kanit Reskrim Polsek Gambut, Iptu Ruspandi, menuturkan telah mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Banjar pada 18 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menunggu petunjuk kejaksaan atas analisis pemeriksaan berkas tahap satu sebelum penyempurnaan ke P21. Ruspandi mengakui kejaksaan belum menemukan motif utama pelaku Herman (25) membunuh Levie Prisilia (35).
“Berkas sudah tahap satu. Kami tunggu saja petunjuk jaksa. Kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, baru tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap baru dinyatakan P21, kami masih menunggu itu,” ucap Iptu Ruspandi kepada banjarhits.ID, Senin (24/12).
Ruspandi berkukuh motif utama Herman membunuh Levie karena pelaku kesal melihat korban tak bisa konsentrasi ketika ritual klenik pada Jumat dini hari. Sosok Levie ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobilnya di tepi Jalan Ahmad Yani Kilometer 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Jumat dini hari (23/11).
ADVERTISEMENT
Mayat korban ditemukan pukul 09.00 wita di dalam Suzuki Swift DA 189 TN. Istri pebisnis minyak ini tewas dalam kondisi mengenaskan dengan luku tusuk dan jeratan di leher.
“Sesuai BAP, Herman cuma kesal karena korban tidak fokus dan gagal saat melakukan ritual. Jadi tersangka merasa diremehkan, lalu timbul emosi dan terjadi pembunuhan. Mungkin jaksa belum melihat Berita Acara Pemeriksaan, baru direkonstruksi saja,” kata Ruspandi.
Setelah P21, jaksa akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Banjar untuk proses persidangan. Ruspandi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap satu di Kejari Banjar. Ruspandi belum tahu butuh berapa lama jaksa meneliti berkas perkara dari kepolisian. (Diananta)
ADVERTISEMENT