Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polres Bone Bolango, Gorontalo, Amankan Penyebar Konten Porno
11 Maret 2020 16:09 WIB
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Polres Bone Bolango, Gorontalo berhasil mengamankan seorang berinisial AK (47 tahun). Ia diduga menjadi penyebar konten pornografi di aplikasi WhatsApp dan Facebook.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto mengatakan, AK diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban. Dalam aksinya, AK mengajak korban berfoto bugil. Ia memengaruhi korban dengan akun palsu di Facebook.
“AK berupaya membujuk korban agar menunjukan foto-foto bugil mereka. Setelah berhasil dipengaruhi, para korban diminta untuk membuat foto maupun video porno dan kirimkan melalui aplikasi WhatsApp. AK mengancam, jika korban tidak mengirimkan apa yang diminta, maka ia akan menyebarluaskan foto-foto yang korban kirim sebelumnya,” kata Kapolres Irawanto.
Irawanto mengatakan, jumlah korban AK sudah mencapai 20 orang. Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 600 foto korban tanpa busana. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.
“Korban terdiri dari anak SMP, SMA dan orang dewasa. AK membujuk korban berfoto bugil untuk dijadikan kepentingan biologis pelaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil patroli siber Polres Bone Bolango, korban yang berhasil dipengaruhi pelaku berasal dari sejumlah wilayah yang ada di Provinsi Gorontalo. Yakni di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta para korban untuk bertemu langsung dan mengajak melakukan hubungan badan.
“Ada juga korban yang diancam untuk bertemu langsung. Jika tidak, pelaku akan menyebarkan foto bugilnya ke media sosial. Ada sistem barter. Dan korbannya kebanyakan usia 17 tahun,” ujar Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto.
AK dikenakan pasal 445 ayat (1) jo pasal 17 Undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan Undang-undang tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancamannya pidana enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Saya himbau untuk masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apalagi jika ada orang yang membujuk atau memengaruhi berbuat yang tidak sesuai norma. Apalagi dengan menunjukan foto maupun video yang dapat melanggar undang-undang ITE,” tandasnya.
-----