Konten dari Pengguna

Timdu Pemkab Banyuwangi Temui Warga Pakel, Urai Benang Merah Polemik Lahan

BANYUWANGI CONNECT
membacalah walau sebentar
31 Agustus 2024 7:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BANYUWANGI CONNECT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sosialisasi kejelasan polemik lahan desa Pakel, Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi kejelasan polemik lahan desa Pakel, Banyuwangi
Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi memberikan sosialisasi terkait kejelasan polemik lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi dengan menemui warga secara langsung pada Jumat, (30/8/2024). Pada pertemuan yang dihadiri sekitar 200 warga dari Kelompok Rukun Tani Pakel, Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono sebagai perwakilan Timdu didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) tersebut berupaya mengurai benang merah permasalahan. Timdu memaparkan terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi, di antaranya bupati, kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 16 Agustus 2024. "Hari ini kita sosialisasikan surat Timdu. Ini ada langkah maju, warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi," kata Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto. Dalam surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 tersebut berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari, tertulis pula permintaan kepada warga yang tidak berkepentingan untuk keluar dari lahan yang masuk dalam HGU. Namun demikian, Timdu Banyuwangi juga tetap menerima masukan dan usulan dari warga setempat terkait lahan di Desa Pakel, yang nantinya akan diteruskan kepada Timdu Kabupaten untuk mendapatkan solusi terbaik. “Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono usai pertemuan. Sementara itu, warga Desa Pakel justru menyoal surat Timdu Kabupaten, karena menurut mereka, permasalahan lahan di Pakel bukan konflik sosial, melainkan konflik pertanahan, sehingga penyelesaiannya seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria. “Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Rukun Tani Pakel, Harun. Harun meminta surat tersebut tidak segera diberlakukan, dan sebaliknya, warga meminta ada hak kelola terhadap lahan karena akan memberikan dampak ekonomi kepada warga. “Tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” pintanya. FOTO : Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi mendengarkan sosialisasi Timdu Kabupaten terkait status lahan yang berpolemik, Jumat (30/8/2024).
ADVERTISEMENT