Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dapatkan Program Integrasi, Klien Bapas Nusakambangan Laksanakan Wajib Lapor
26 Desember 2022 13:26 WIB
Tulisan dari Bapas Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cilacap, 26 Desember 2022 Bertempat di ruang pelayan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Saat dilakukan wajib lapor klien berinisial AS menceritakan kegiatannya setelah keluar dari Lembaga pemasyarakatan “Setelah keluar saya berkumpul dengan keluarga dan juga saat ini saya mencoba untuk membantu orang tua untuk mengisi kegiatan serta nantinya akan mencari pekerjaan” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pembimbing kemasyarakatan yang bertugas selanjutnya memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin.
“Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
Tidak lupa pembimbing kemasyarkatan juga mengingatkan klien untuk selalu beribadah karena dengan menjalankan ibadah dan meningkatkan ketaqwaan diharapkan dapat menurunkan potensi melakukan pelanggaran hukum kembali.
ADVERTISEMENT
Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program integrasi, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.