Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Duh, Gubernur Ansar Belum Teken Penetapan UMK di 7 Kabupaten/Kota di Kepri
8 Desember 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad belum juga meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Kamis (8/12/2022). Padahal sesuai jadwal, SK tersebut sudah diteken sehari lalu.
ADVERTISEMENT
“Belum (diteken oleh Gubernur), masih berproses,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara Simarmata saat dikonfirmasi Batamnews.
Ia mengatakan saat ini Gubernur Kepri sedang berada di Kabupaten Lingga, oleh karena itu SK pengesahan belum diteken hingga saat ini. “Tetap berproses. Nanti jika sudah ditandatangani akan saya share melalui dinas terkait,” katanya.
Terkait rekomendasi dari masing-masing tujuh Kabupaten/Kota di Kepri telah diterima oleh Gubernur beberapa waktu lalu. Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi telah melakukan pembahasan untuk masing-masing rekomendasi Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, saat rapat dewan pengupahan provinsi diketahui Kota Batam belum mendapat kesepakatan bersama. Pihak buruh tetap menginginkan agar rekomendasi dari Wali Kota Batam dapat direvisi sesuai PP 36 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut buruh, UMK Batam tahun 2023 sesuai PP tersebut sebesar Rp 5,3 juta. Selain itu, buruh menilai penghitungan UMK 2023 berdasarkan rekomendasi Wali Kota Batam terlalu rendah karena memakai alpha senilai 0,15.
Buruh menilai penetapan nilai alpha itu tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup di kota Batam berdasarkan inflasi dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam.
“Alpha Kota Batam paling rendah dari tiga kota di Kepri, padahal kebutuhan hidup di Batam yang paling mahal,” ujar Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, Senin (5/12/2022).
Dari berita acara Dewan Pengupahan Provinsi pada Jumat, 2 Desember 2022, berikut hasil pembahasannya:
ADVERTISEMENT
1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp.3.337.603
2.UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp.3.757.560
3. UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp.3.592.019
4. UMK Lingga tahun 2023 mengikuti UMP Kepri 2023
5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp.4.500.440
6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 sebesar Rp.3.279.194
7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp.3.948.894
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di