Konten Media Partner

Jaksa Periksa Kadis PUPR Bintan terkait Pengadaan Lahan TPA 2018

13 Januari 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PUPR Bintan Hery Wahyu yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Bintan 2018 lalu diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan.
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PUPR Bintan Hery Wahyu yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Bintan 2018 lalu diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan.
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Hery Wahyu diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (12/1/2022).
ADVERTISEMENT
Informasi yang didapat, Hery Wahyu diperiksa terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan. Pengadaan lahan itu dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, tahun 2018 lalu.
Hery Wahyu datang ke Kantor Kejari Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16, Kecamatan Toapaya dengan menumpangi mobil Kijang Inova Hitam BP 1237 BB. Mobil itu diparkir di halaman parkir Kantor BP Kawasan Bintan yang bersebelahan dengan Kantor Kejari Bintan.
Hery diperiksa kurang lebih sekitar 7,5 jam oleh penyidik bidang intelijen kejaksaan dan selesai pada pukul 16.50 WIB.
"Iya saya tadi dimintai keterangan soal TPA," ujarnya dengan singkat lalu masuk ke dalam mobil dan pergi dari lokasi parkiran.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perkim Bintan, Hery Wahyu yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Bintan. Lalu juga dimintai keterangan Kadis Perkim Bintan yang sekarang ini dan PPTK Dinas Perkim.
"Kita juga sudah periksa lurah dan camat yang menjabat 2018. Begitu juga dengan eks tukang ukur serta ketua RT di lokasi TPA," katanya.
Pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara itu terjadi 2018 lalu. Lahan yang dibebaskan atau diganti rugi seluas 2 Ha, namun ada dugaan tumpang tindih lahan dengan warga lainnya sehingga pihaknya mengungkap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," ucapnya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di