Konten dari Pengguna

PSBB dalam Pandemi COVID-19 di Indonesia

briana batrisyia
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
28 Desember 2020 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari briana batrisyia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Virus COVID-19 yang merambah di setiap negara, khususnya Indonesia, telah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi. Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keadaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Hal tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus mendapat perhatian serius demi keberlangsungan hidup bersama. Maka dari itu, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi segala aturan yang ada untuk mengendalikan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Diambil dari google photos
zoom-in-whitePerbesar
Diambil dari google photos
Salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19 yang terus menerus mewabah dalam suatu daerah, dibuatlah peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020
Pedoman tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2020.
Menimbang penyebaran COVID-19 dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan negara dan berdampak pada segala aspek di Indonesia, maka Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), ditetapkan PSBB dilakukan atas dasar:
a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu;
ADVERTISEMENT
c. ada bukti terjadi transmisi lokal.
Dijelaskan juga pada Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi;
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Diharapkan dan dihimbau, seluruh warga daerah yang ditinjau untuk melakukan PSBB untuk melaksanakannya.
Namun, sangat disayangkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih tidak acuh akan peraturan tersebut. Masih sangat sering ditemukan krumunan orang berdekatan diluar. Padahal, pemerintah membuat aturan tersebut dengan tujuan agar rantai penyebaran COVID-19 bisa segera terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, mari kita sebagai warga negara yang baik, mengikuti aturan mengenai COVID-19 yang diregulasikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, demi kehidupan normal kembali seperti yang diinginkan.