Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Syarat Baru Membuat SIM, Pengamat: Berantas Praktik Calo Terlebih Dahulu
24 Juni 2023 7:25 WIB
·
waktu baca 5 menitKepolisian Republik Indonesia akan mengeluarkan aturan teknis yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Meskipun belum benar-benar berlaku karena aturan turunan sedang disiapkan, regulasi ini telah menuai reaksi dari masyarakat. Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang syarat baru membuat SIM.
Apa saja syarat baru membuat SIM?
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya."
Begitu bunyi salah satu pasal di Peraturan Polri No.2/2023 yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Februari lalu.
Dalam pasal lainnya, bagi pemohon SIM yang tidak ikut pendidikan dan pelatihan mengemudi alias otodidak maka syaratnya:
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi."
Mengapa syaratnya baru muncul sekarang?
Syarat ini tidak muncul tiba-tiba.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Nurul Azizah dalam keterangan persnya mengatakan syarat sertifikat pembuatan SIM sudah ada dalam aturan-aturan sebelumnya, seperti Peraturan Kapolri No.9/2012 dan Peraturan Polri No.5/2021 .
Namun, dua itu belum mengatur lebih rinci, sebagaimana regulasi yang terbaru Peraturan Polri No.2/2023. Dalam aturan terakhir ini dijelaskan lebih rinci seperti ketentuan badan hukum lembaga pemberi sertifikat sampai syarat instrukturnya.
Selain itu, syarat sertifikat latihan dan pendidikan ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebut "upaya nyata Polri meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia".
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas [Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas] menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," jelas Nurul.
Berdasarkan data Korlantas yang dirilis Badan Pusat Statistik , setidaknya tiga orang meninggal dunia setiap jam karena kecelakaan lalu lintas. Setiap hari rata-rata terjadi 284 kecelakaan lalu lintas dan lebih dari 90% kecelakaan terjadi di atas aspal yang mulus .
Apakah berlaku untuk SIM C sepeda motor?
Tidak.
"Saat ini roda empat ke atas kita pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan.
Lalu, mereka yang sudah bisa mengemudi tetap harus memperoleh sertifikat ini.
"Karena banyak yang merasa dirinya sudah bisa mengemudi. Belum tentu kita jago mengemudi tetapi pada saat di jalan, kita bisa aman," tambah Yusri yang meyakini kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena minimnya etika pengendara.
Sekolah mengemudi mana saja yang sudah terakreditasi?
Belum ada.
Aturan ini juga "Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus," kata Brigjen Yusri.
Sekolah atau lembaga mengemudi yang bisa memberikan sertifikat harus memiliki sejumlah syarat, yaitu:
Aturan teknis lain yang dipersiapkan polisi yaitu instruktur atau pelatihnya yang harus berbekal ijazah khusus.
"Ada badan hukum sekolah, instruktur terakreditasi, punya ijazah… Nanti kalau sudah ada aturannya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Brigjen Yusri.
Bagaimana reaksi dan pengalaman warga buat SIM?
Walapun kepolisian masih belum jelas menentukan waktu aturan ini untuk berlaku, tapi bagi Nita, warga Jakarta yang baru menginjak usia 17 tahun, ketentuan ini tentu saja memberatkan rencananya untuk mengantongi SIM. Ia mengaku akan membuat SIM dalam waktu dekat ini.
"Dengan syarat tambahan, makin susah. Karena nggak semua orang mampu buat ikut les nyetir," kata Nita - yang meminta namanya disamarkan.
Pengalaman membuat SIM dengan menggunakan jasa calo pernah dilakukan Eva, warga Jakarta lainnya. Ia awalnya mengikuti prosedur yang tersedia, sampai akhirnya "lumayan hopeless karena mobilnya manual".
Apa kata pakar transportasi?
Praktik calo pengurusan SIM ini disebut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno sebagai "rahasia umum".
"Kita tahu, sekarang SIM itu beli. Tapi itu nggak benar," katanya kepada BBC News Indonesia.
Djoko mendukung langkah polisi menetapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat membuat SIM. Menurutnya, hampir seluruh kecelakaan yang terjadi di Indonesia disebabkan mudahnya orang memperoleh SIM.
"Kalau [mendapat] SIM mudah kayak gitu, kita bisa berharap apa lagi ke depannya? Mau tertib bagaimana? Sementara yang punya SIM saja tidak tertib aturan," katanya.
Langkah yang perlu diambil sebelum memulai syarat sertifikat mengemudi ini adalah memberantas praktik calo. Lalu, Djoko menekankan agar sekolah atau lembaga mengemudi tidak dikuasai atau dijalankan oleh institusi atau anggota kepolisian.
Baca Juga:
"Jangan nanti membuat SIM sama buat sekolah jadi [satu] institusi. Nah ini namanya conflict of interest[konflik kepentingan]. Harus terpisah," kata Djoko.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan satu aplikasi untuk menghindari praktik calo dalam pembuatan SIM.
"Untuk menghindari hal tersebut memang ada kita buatkan satu aplikasi. Makanya ini pelan-pelan, nggak akan mudah," katanya.
Berapa besar uang berputar dari pembuatan SIM?
Dari data terakhir yang dipublikasi kepolisian, setidaknya terdapat 7.652.245 penerbitan SIM baru (A, C, CI, CII, D, DI) pada 2021.
Dari laporan tersebut penerbitan SIM A sebanyak 1.613.369, kemudian SIM C sebesar 2.288.770, sisanya SIM D sebanyak 869.
Biaya penerbitan SIM yang dibebankan pada masyarakat bervariasi, tergantung jenis SIM-nya. Biaya ini akan masuk sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A sekitar Rp175.000, SIM B sebesar Rp155.000 dan SIM D Rp105.000. Jumlah biaya ini sudah termasuk asuransi dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan estimasi dari data yang dilaporkan polisi, perputaran uang dari penerbitan SIM pada 2021 ini diperkirakan sekitar Rp638 miliar, yang sebagian besar akan masuk ke kantong negara.
Jumlah ini hanya perputaran pada pembuatan SIM baru, belum termasuk perpanjangan SIM dan naik golongan SIM.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno memperingatkan agar perputaran uang dari SIM ini tidak memburamkan mata pihak mana pun. Perbaikan sistem memperoleh SIM, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah melindungi warga negaranya.
"[Selama ini] kita nggak peduli pada keselamatan, dianggap orang mati kecelakaan takdir. Pejabat kita tidak pernah bicara keselamatan, yang penting duit mengalir," kata Djoko.