Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Berkas Perkara Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Dilimpahkan ke Kejari
3 Oktober 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Berkas perkara dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo , Senin (03/10/2022). Begitu juga dengan 15 barang bukti dari kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Sukronedi. "Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka, MKB, kami serahkan. Tugas kami sudah selesai," ujarnya.
Barang bukti tersebut diantaranya adalah alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menjebol tembok, sample batu bata dari tembok, serta dokumen terkait dugaan tersebut.
"Nanti pihak kejaksaan (Kejari Sukoharjo) yang akan melimpahkan (berkas kasus) ke pengadilan (Pengadilan Negeri Sukoharjo)," katanya.
Sedangkan untuk tersangka, saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo hingga 20 hari ke depan. Tersangka merupakan pemilik tanah tempat sebagian tembok atau Benteng Baluwarti itu berdiri. Warga Dukuh Klewer, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo itu menjadi pihak yang bertanggung jawab. "Atas dugaan kerusakan benteng sebagai bangunan cagar budaya, " ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai pelimpahan tersebut juga disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo. Ada lima JPU yang ditunjuk dari Kejari dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 105 Jo Pasal 166 Ayat 1 tentang Cagar Budaya.
“Kami belum bisa memastikan jadwal sidang karena yang menetapkan nanti hakim. Tapi kami akan segera berkoordinasi agar bisa segera diproses," kata Galih.
Sementara Kuasa Hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan tahanan luar untuk kliennya. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Dari pihak Kejaksaan Tinggi meminta tetap dilakukan proses penahanan agar bisa mempercepat proses hukumnya. Tapi tadi kami sepakati proses ini tidak akan lebih dari 20 hari," kata Bambang. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT