Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dalih Pemilik Lahan Jebol Tembok Diduga Cagar Budaya di Sukoharjo: Mau Diperkuat
8 Juli 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Tembok Ndalem Singopuran di wilayah RT 02 RW 02 Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dibongkar warga pemilik lahan, Jumat (08/07/2022). Pembongkaran tembok yang diduga cagar budaya itu dihentikan perangkat desa dan aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
Anak pemilik lahan, Bagas, mengaku ingin merapikan dan membangun ulang tembok yang diduga cagar budaya itu.
“Beberapa kali tembok itu roboh, termasuk di sebelah utara. Supaya tidak mencelakai, maksud saya akan dirapikan, dibangun ulang dan diperkuat dengan cakar ayam. Tapi kok malah jadi ramai seperti ini,” jelasnya saat ditemui, Jumat (08/07/2022).
Menurut Bagas, saat ini beberapa bagian tembok tersebut sudah bergelombang dan melengkung. Di bagian dalam dan tengah tembok juga ditumbuhi tanaman liar.
Kondisi tembok yang demikian dianggap Bagas tidak kokoh.
“Kalau roboh dan mencelakai orang, yang dicari pasti pemiliknya. Nggak mungkin yang dicari orang lain, termasuk pemerintah,” tegas dia.
Ia pun mengaku tidak menerima keterangan tertulis tentang status kecagarbudayaan tembok tersebut, kendati sudah ditemui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
“Ibu dari dinas mengatakan, bangunan ini diduga cagar budaya. Belum berarti itu benar atau tidak. Kalau saya dapat suratnya, ya saya nggak bakal berani (menjebol tembok),” bebernya.
Menurut Bagas, ayahnya Sudino (67) membeli lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi itu lebih dari 4 tahun lalu seharga Rp 5 miliar. Ia pun mengaku tinggal di rumah di atas lahan tersebut, selama setahun terakhir.
“Kalau mau dibangun perumahan, itu masih (rencana) jangka panjang. Sekarang masih kondisi COVID-19, belum sempat urus izin.”
Adapun ekskavator yang digunakan dalam perobohan tembok tersebut disewa Bagas senilai Rp 30.000 per jam. Ia mengaku belum membayar sewa alat berat tersebut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Hadi Sulanto menerangkan, penjebolan tembok Ndalem Singopuran tersebut adalah kasus perusakan benda diduga cagar budaya kedua dalam waktu berdekatan.
ADVERTISEMENT
“Ada 2 kali, di tembok (bekas Keraton) Kartasura dan Singopuran. Alasannya, semua (pemilik lahan) tidak tahu. Padahal undang undang tidak begitu,” tandasnya.
Hadi menekankan, begitu terdapat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka semua pihak harus melaksanakan UU tersebut.
(Agung Santoso)