Konten Media Partner

Kedaluwarsa, 360 Set Alat Rapid Test Dimusnahkan Kajari Karanganyar

19 Maret 2022 21:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Sebanyak 360 set alat rapid test antigen COVID-19 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, lantaran telah melewati masa kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
“Alat rapid test antigen ini diperoleh dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena sudah tidak layak dipakai atau kedaluwarsa, maka kami musnahkan,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Anthony Rhomadona, Sabtu (19/03/2022).
Pemusnahan ratusan alat rapid test itu sudah diinstruksikan Kejagung. Proses pemusnahannya dilakukan bersamaan dengan barang bukti dari 51 kasus tindak pidana umum lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diselesaikan dalam proses persidangan. “Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.”
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen menerangkan jika semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah dinyatakan inkrah dan wajib dimusnahkan berdasarkan undang-undang.
Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah tindak pidana seperti perjudian, pencurian, peredaran uang palsu, peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang di Karanganyar.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)