Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kuasa Hukum Sebut Pemilik Lahan Siap Restorasi Tembok Bekas Keraton Kartasura
12 Mei 2022 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Pemilik lahan di kompleks bekas Keraton Kartasura , Burhanudin, mengaku salah atas perbuatannya menjebol tembok di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
Pengakuan ini disampaikan kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo.
Menurut Ary, Burhanudin memutuskan menjebol tembok bekas Keraton Kartasura lantaran tidak mengetahui jika tembok itu berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).
”Klien kami mengaku salah dan itu dilakukan dengan ketidaksengajaan karena ketidaktahuan,” tegasnya, Kamis (12/05/2022).
Lantaran ketidaksengajaan dan ketidaktahuan tersebut, pihaknya menawarkan mediasi kepada beberapa pihak, terkait penyelesaian hukum persoalan tersebut. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan upaya restorative justice yang sedang diupayakan kepolisian maupun kejaksaan.
“Niat baik klien kami akan merestorasi tembok itu agar bisa kembali ke bentuk semula. Termasuk ukuran batu bata, yang akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ary juga menganggap prematur munculnya istilah ‘merusak’ tersebut. “Kalau ‘merusak’ berarti ada niat dan niatnya seperti apa. Itu yang perlu diperdalam lagi.”
Menurutnya, selain tidak tahu kalau tembok itu diduga cagar budaya, di lokasi tembok yakni Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo juga tidak terdapat penjelasan jika bangunan yang dibongkar pemilik tanah adalah peninggalan bersejarah dari pemerintah kabupaten.
Ary juga menyebut ada proses pembiaran terhadap kerusakan tembok oleh pemerintah. Sebab proses pendaftaran sebagai cagar budaya dilakukan pada 2015, namun baru diproses pada 2022.
“Pemerintah jika lalai dan mengakibatkan rusaknya cagar budaya, bisa dikenakan Pasal 66 Undang Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010,” jelasnya.
Sejauh ini, Burhanudin sebagai pemilik lahan sudah dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Rabu (11/5/2022).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu dilakukan kejaksaan berkaitan dengan pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura menggunakan alat berat, pada Kamis (21/04/2022).
(Agung Santoso)