Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Mengundurkan Diri, 2 CPNS Pemkot Solo Tak Diberi Sanksi
1 Juni 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SOLO - Sebanyak 2 calon pegawai negeri sipil (CPNS ) Pemkot Solo diketahui mengundurkan diri, usai dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah CPNS untuk formasi dokter gigi dan psikologi klinis.
“Kedua orang itu prinsipnya mundur karena tidak sesuai ekspektasi mereka. Mungkin (gaji),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, Rabu (01/06/2022).
CPNS tersebut, imbuh Dwi, mengundurkan diri sebelum menerima surat keputusan (SK).
“Mereka mundur pasca pengumuman, atau sebelum pengangkatan.”
Lantaran itu, kedua CPNS tersebut tak dikenai sanksi.
“Yang dikatakan BKN bisa kena sanksi itu, kalau diberi SK terus mundur. Itu kena sanksi. Tapi kalau ini sejak diumumkan, sebelum pengangkatan, kan masih ada proses pemberkasan, nah dia menyatakan mundur,” urai Dwi.
Situasi demikian juga membuat Pemkot Solo berhak menentukan pengganti calon abdi praja yang mengundurkan diri tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami boleh mengajukan pengganti dan dapat ganti 2 orang. Penggantinya diambil dari calon di bawahnya yang menempati urutan teratas,” jelasnya.
Pada 2021 Pemkot Solo menerima 120 CPNS. Mundurnya 2 CPNS tersebut menjadikan jumlah calon pegawai baru saat ini tinggal 118 orang.
(Fernando Fitusia)