Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelat Nomer Putih Mulai Diterapkan di Sukoharjo, Pelat Nomor Hitam Masih Berlaku
24 Agustus 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor telah diberlakukan di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Meski demikian pelat nomor lama yang berwarna dasar hitam masih bisa digunakan pemilik kendaraan , hingga masa berlaku pelat itu berakhir.
ADVERTISEMENT
“Agustus ini mulai diberlakukan untuk pelat nomor putih. Namun saat ini baru sebatas kendaraan baru yang menggunakan (pelat nomor putih),” terang Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (24/08/2022).
Sementara untuk kendaraan berpelat nomor hitam yang berlaku sampai 5 tahun ke depan, masih dapat menggunakannya.
“Untuk pelat nomor hitam, kalau itu masih berlaku masih boleh digunakan. Namun seandainya dia 5 tahun harus ganti (karena masa berlaku habis), kami ganti dengan (pelat) yang putih,” terang Sofia.
Menurut Sofia, penggantian pelat nomor kendaraan ini telah sesuai sejumlah aturan, seperti Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Jukrah melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/YAN.1/22 tanggal 14 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Saat ini Polres Sukoharjo telah memiliki 2.000-an keping material pelat nomor putih.
“Jadi dari pusat, semuanya sudah serentak. Jajaran semua kabupaten sudah menggunakan dan berlaku pelat nomor tersebut.”
Polisi yang bertugas di lapangan, kata Sofia, juga telah menerima sosialisasi tentang pemberlakuan pelat nomor putih tersebut.
“Yang pasti untuk pelat nomor hitam masih bisa digunakan dan kami sudah sampaikan kepada anggota di lapangan. Apabila ditemukan pelat nomor hitam dan itu masih berlaku, dilarang melakukan penindakan,” tandasnya.
(Fernando Fitusia)