Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
SOLO-Pemerintah Kota Solo masih memperpanjang kebijakan yang mewajibkan pendatang untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Perpanjangan tersebut berlaku hingga sepekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Mereka juga masih akan membuka gedung Solo Technopark sebagai tempat karantina para pendatang. "Gedung STP kami extend hingga sepekan ke depan," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Senin (17/05/2021).
Menurut Gibran, para pendatang masih diwajibkan untuk memiliki SIKM serta hasil uji lab yang menunjukkan negatif COVID-19. Pendatang yang tidak membawa kelengkapan itu akan dikarantina di gedung STP selama lima hari.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya menekan penyebaran wabah COVID-19 pasca-lebaran. Pihaknya merasa perlu untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat seusai masa lebaran. "Nanti kita lihat seperti apa," katanya.
Gibran menyebut kebijakan yang mewajibkan pendatang membawa SIKM itu akan berlaku hingga 24 Mei mendatang. Selanjutnya, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diambil itu.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani menyebut kelengkapan dokumen itu akan diperiksa baik di perbatasan kota maupun oleh Satgas Jogo Tonggo di perkampungan.
"Mereka yang tidak membawa SIKM akan dikarantina di gedung STP selama 5 hari," kata Ahyani.
Saat ini, masih ada 2 pemudik yang harus tinggal di Solo lantaran menjalani isolasi. Pemudik asal Tangerang itu diketahui positif COVID-19 dan masih menjalani perawatan.
(Tara Wahyu)