Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Penganiayaan Mahasiswa UIN Solo Dikabarkan Terkait Menwa, Wakil Rektor Membantah
26 Agustus 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, berinisial F, dikabarkan terkait dengan aktivitas Resimen Mahasiswa (Menwa ) di kampus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabar itu disampaikan akun Twitter @andraumm. Dalam cuitannya,@andraumm menjelaskan dugaan kronologi penganiayaan yang menimpa mahasiswa Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Adab dan Bahasa (FAB) UIN tersebut.
Cuitan @andraumm kemudian dibalas akun @Rans_Iad23 yang menuliskan jika terduga pelaku penganiayaan merupakan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) UIN Surakarta.
“Saudara dari salah satu firm kami difitnah, dikeroyok, disabet, disuruh guling2 dan minum air WC. Kalian Menwa UIN Surakarta memang biadab! Usut tuntas! Kami tidak akan diam!” cuit @Rans_Iad23.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN, Syamsul Bakrie, memastikan jika dugaan penganiayaan itu tak terkait aktivitas Menwa.
“Saya pastikan tidak ada kaitannya dengan Menwa, karena tidak ada acara Menwa pada waktu itu,” tegasnya, Jumat (26/08/2022).
ADVERTISEMENT
Syamsul juga memastikan, dugaan penganiayaan itu tidak terkait Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan, karena aktivitas itu berakhir pukul 17.00 WIB.
“Ini bukan perploncoan. Di luar kegiatan kampus, kebetulan (kejadiannya) ada di kampus.”
Syamsul menerangkan, saat ini pihak kampus juga tengah menggali informasi perihal kejadian tersebut. Selain itu kasus ini juga sudah ditangani kepolisian.
“Kalau nanti hasil penyelidikan polisi menyatakan mahasiswa kami bersalah, akan ada kode etik yang dilakukan baik kepada terduga pelaku maupun korban,” tegasnya.
Pemberian sanksi dari kampus akan disesuaikan jenis pelanggaran kode etik tersebut.
“Sanksi ringan diberi peringatan, sanksi sedang diskors dan sanksi berat di-DO (drop out),” urai dia.
(Agung Santoso)