Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Solo Terapkan PPKM Darurat, Polisi Siapkan Penyekatan di Perbatasan
1 Juli 2021 20:49 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
ADVERTISEMENT
SOLO-Kota Solo menjadi salah satu daerah yang bakal ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saat ini polisi sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mendukung pembatasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya hingga saat ini belum memperoleh detail aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat . "Kami menyiapkan format yang nantinya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata dia, Kamis (01/07/2021).
Menurut Ade Safri, pihaknya berencana untuk memberlakukan penyekatan di perbatasan kota. Di tempat tersebut polisi akan membatasi mobilitas masyarakat yang melintasi batas kota.
Salah satunya, petugas akan memberlakukan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ) bagi pelaku perjalanan dari luar kota. Langkah serupa juga pernah diberlakukan pada masa peniadaan mudik saat lebaran lalu.
Petugas juga akan memberlakukan tes swab secara acak kepada pengguna kendaraan yang melintas di batas kota.
Sementara itu, polisi bersama Tim Cipta Kondisi akan terus melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas publik selama PPKM Darurat. Mereka juga akan menyiapkan pasukan pengurai kerumunan.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 di Kota Solo, Ahyani menyebut pentingnya penegakan aturan selama penerapan PPKM Darurat. Hal itu dibutuhkan agar kebijakan itu bisa berjalan maksimal.
"Untuk pengawasan membutuhkan dukungan dari TNI dan Polri. Pelanggaran bisa diberi sanksi sesuai undang-undang," kata dia.
(Agung Santoso)