Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
4 Juli 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan pasar uang dan pasar modal perlu diketahui oleh kalian yang baru mau mencoba melakukan investasi. Jangan sampai terlewat perihal pengertian dan perbedaan di antara keduanya ya.
ADVERTISEMENT
Kedua istilah ini memang cukup familiar dalam dunia investasi. Tapi, mungkin tidak semua paham betul definisi dan perbedaannya. Adapun kedua pasar tersebut bukanlah suatu hal yang sama, meski keduanya memiliki kesamaan-kesamaan pada beberapa faktor, seperti sama-sama sebagi tempat bagi terjadinya suatu transaksi.
Jika melihat perbedaannya secara umum, pasar uang dan pasar modal memiliki perbedaan dari apa yang diperjualbelikan. Pasar uang sendiri ialah tempat terjadinya transaksi jual-beli surat berharga yang sifatnya jangka pendek.
Sementara itu, pasar modal merupakan tempat terlaksananya transaksi jual-beli surat berharga ang bersifat jangka panjang. Itu perbedaan mencolok antara pasar uang dan pasar modal, yang dapat dengan mudah kita lihat.
Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal
Dalam dunia investasi , pasar instrumen dibagi menjadi dua, yakni pasar uang dan pasar modal. Kedua pasar ini sama-sama tempat untuk melakukan transaksi jual-beli surat berharga. Meski begitu, keduanya ialah hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Pasar uang didefinisikan sebagai tempat untuk perseorangan atau pihak tertentu agar bisa meminjam dana dengan tingkat bunga sebagai imbalan bagi si pemberi dana. Adapun transaksi yang dilakukan bisa secara mandiri atau melalui perantara seperti broker.
Sedangkan pasar modal ialah tempat investor dan emiten atau perusahaan bertemu. Investor ialah pihak yang mempunyai dana dan hendak menginvestasikannya kepada perusahaan. Dan emiten ialah pihak yang berbentuk badan usaha atau perusahaan yang membutuhkan modal.
Jika berdasarkan buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia , pasar modal didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan segala instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik itu berupa utang ataupun modal yang diterbitkan perusahaan.
Masih mengutip buku yang sama, pasar uang ialah sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Adapun pasar uang melayani berbagai pihak, seperti pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
Setelah mengetahui pengertian mengenai pasar uang dan pasar modal secara sederhana dan singkat. Kita perlu mengetahui apa saja perbedaan antara pasar uang dan pasar modal. Untuk lebih jelasnya, berikut ialah perbedaannya:
1. Jangka Waktu
Jika melihat perbedaan pertama, jangka waktu ialah salah satu aspek yang membedakan antara kedua pasar tersebut. Pasar uang lebih memiliki jangka waktu investasi yang relatif lebih pendek, yakni sekitar beberapa bulan hingga satu tahun.
Sementara tenggat waktu investasi di pasar modal lebih fleksibel. Adapun tenggat waktunya beberapa bulan atau bahkan bisa puluhan tahun, sesuai keinginan investor atau umur emiten.
2. Instrumen yang Diperdagangkan
Perbedaan kedua, yakni pada instrumen yang diperjualbelikan. Pasar uang memperdagangkan surat-surat utang, deposito berjangka, dan investasi real estate. Sedangkan instrumen yang berada di pasar modal ialah saham sampai reksadana.
ADVERTISEMENT
3. Otoritas yang Mengawasi
Adapun otoritas yang mengawasi pasar uang ialah Bank Indonesia selaku bank sentral yang berada di Indonesia. Sementara pasar modal ialah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeui RI) yang mengawasi kegiatan di bursa efek.
4. Risiko
Risiko di pasar uang lebih kecil ketimbang risiko yang dihadirkan di pasar modal. Hal ini dikarenakan saham sebagai salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal, memiliki risiko yang relatif tinggi.
(NNR)