Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Bank Garansi? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
20 Desember 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eka Lestari menerangkan dalam buku Layanan Perbankan Fase F, bank garansi merupakan jaminan yang diberikan oleh bank ke pihak ketiga (beneficiary) atas nama nasabahnya (applicant).
Dalam konsep ini, bank menjamin bahwa nasabah akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Ketentuan mengenai bank garansi termaktub dalam Pasal 1820 KUH Perdata.
Aturan tersebut juga menerangkan, jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya, bank akan membayar sejumlah uang yang dijamin ke pihak ketiga.
Pengertian Bank Garansi
Merujuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/ DIR Tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank, bank garansi dimaknai sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari pengertian di atas, menurut buku Hukum Kredit dan Bank Garansi karya H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn., bank garansi dapat diajukan jika memenuhi beberapa hal berikut:
Jenis-jenis Bank Garansi
Dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya oleh Hery S.E M. SI. CRP, berikut jenis bank garansi yang umum ditawarkan pihak perbankan ke nasabah:
ADVERTISEMENT
1. Performance Bond
Jaminan ini memastikan bahwa nasabah akan melaksanakan pekerjaan atau proyek sesuai kesepakatan. Jika pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai, bank akan memberikan kompensasi ke pihak ketiga.
2. Bid Bond
Jaminan ini digunakan dalam proses tender. Bank menjamin bahwa nasabah yang memenangkan tender akan melanjutkan kontrak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
3. Payment Bond
Bank garansi ini menjamin bahwa nasabah akan melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Jika pembayaran tidak dilakukan, bank akan menanggung kewajiban tersebut.
4. Advance Payment Bond
Jaminan ini diberikan untuk memastikan bahwa dana muka yang diterima nasabah akan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
5. Customs Bond
Bank garansi ini digunakan dalam transaksi kepabeanan untuk menjamin pembayaran bea masuk atau pajak impor.
(NDA)