Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Kode Broker GR? Ini Penjelasannya
1 November 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di antara banyaknya jenis kode broker di Indonesia, salah satu yang sering dicari yaitu kode broker GR. Menurut laman Cermati, kode broker berguna untuk mempermudah melakukan trading atau analisis saham.
Dengan penggunaan kode, grafik saham dapat divisualisasi dan dipahami dengan mudah. Visualisasi grafik yang jelas membantu trader memantau pergerakan saham.
Perusahaan sekuritas baru akan mendapatkan kode broker setelah terdaftar secara resmi. Selain itu, perusahaan yang sudah terdaftar pun dapat melakukan kegiatan usaha seperti Manajemen Investasi (MI), Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), dan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).
Kode Broker GR
Kode broker GR merupakan salah satu kode milik perusahaan sekuritas di Indonesia, yaitu PT Panin Sekuritas Tbk. Panin Sekuritas adalah perusahaan jasa keuangan yang bergerak di bidang pialang saham.
ADVERTISEMENT
Didirikan pada 1989 di Jakarta, perusahaan ini telah berhasil menyabet penghargaan sebagai "Perusahaan Sekuritas Terbaik" pada 2006 dan 2007 oleh majalah Investor. Selain itu, Panin Sekuritas juga dianugerahi sebagai "Perusahaan Terkelola Terbaik" pada 2010 oleh FinanceAsia.
Mengutip laman resminya, Panin Sekuritas telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan surat No. Kep-205/PM/1992 tanggal 14 April 1992 dan telah diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Panin Sekuritas juga telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan surat No. Kep-206/PM/1992 tanggal 14 April 1992 dan telah diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-39/D.04/2014 tanggal 21 Agustus 2014.
ADVERTISEMENT
Panin Sekuritas pun telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha lain Penjamin Emisi Efek sebagai Penatalaksana (Arranger) Medium Term Notes (MTN) berdasarkan Surat OJK no: S-1086/PM.21/2018 tanggal 20 September 2018.
Tidak hanya itu, Panin Sekuritas bahkan telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan surat No. Kep-01/PM/ MI/1997 tanggal 31 Januari 1997.
Sehubungan dengan adanya pengalihan kegiatan usaha Manajer Investasi dari Panin Sekuritas ke entitas anak-PT Panin Asset Management, maka Panin Sekuritas telah mengembalikan ijin usaha sebagai manajer investasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”) dan telah diterima oleh Bapepam & LK sesuai dengan Surat Keputusan Bapepam & LK No. Kep-30/BL/2012 tanggal 1 Februari 2012.
ADVERTISEMENT
(NDA)