Konten dari Pengguna

Apakah Rumah Subsidi Bisa Disewakan? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Oktober 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rumah subsidi adalah solusi yang diberikan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
ADVERTISEMENT
Program ini diminati karena memberikan kemudahan kepemilikan rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan yang terjangkau. Namun, apakah rumah subsidi bisa disewakan?
Artikel ini akan membahas aturan, ketentuan, serta risiko yang perlu dipertimbangkan jika Anda berencana untuk menyewakan rumah subsidi.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Rumah subsidi adalah hunian yang dibangun dengan dukungan pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Subsidi yang diberikan bisa berupa bantuan dalam bentuk suku bunga rendah, uang muka ringan, hingga jangka waktu cicilan yang panjang.
Program ini diatur dalam beberapa kebijakan pemerintah, salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan subsidi bunga bagi kredit pemilikan rumah (KPR).
ADVERTISEMENT

Apakah Rumah Subsidi Bisa Disewakan?

Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Merujuk Pasal 74 Ayat 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019, rumah subsidi bisa disewakan dan/atau dialihkan dalam hal:
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh orang yang berhak, yakni masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian.
Dengan kata lain, pemilik rumah subsidi harus menggunakan rumah tersebut untuk tempat tinggal pribadi, bukan untuk keperluan komersial seperti disewakan atau dijual kembali dalam kurun waktu lima tahun pertama.
ADVERTISEMENT

Sanksi Jika Menyewakan Rumah Subsidi

Ilustrasi rumah. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bagi yang melanggar aturan ini dengan menyewakan rumah subsidi, ada risiko sanksi yang cukup serius. Beberapa sanksi yang bisa diterapkan adalah:

1. Pencabutan Subsidi

Jika pemilik rumah terbukti menyewakan rumah subsidi sebelum jangka waktu yang ditentukan, pemerintah berhak mencabut subsidi yang diberikan, termasuk subsidi suku bunga KPR.

2. Denda

Pemilik rumah yang melanggar aturan bisa dikenai denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Penalti dari Bank

Jika rumah subsidi tersebut dibeli dengan skema KPR bersubsidi, bank yang memberikan pinjaman juga bisa mengambil tindakan berupa penalti atau bahkan penyitaan rumah.
(NDA)