Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Aturan Penggunaan Meterai pada Invoice Berdasarkan UU
26 September 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan penggunaan meterai pada invoice tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Berdasarkan peraturan ini, meterai wajib digunakan pada invois jika nilai transaksi yang tercantum mencapai Rp5.000.000 atau lebih.
ADVERTISEMENT
Jenis meterai yang dipakai pada invois dapat berbentuk meterai elektronik (e-meterai ) ataupun meterai tempel dengan nominal Rp10.000. Penggunaan meterai Rp10.000 ini telah ditetapkan oleh DPR RI sejak 29 September 2021.
Dalam transaksi bisnis, baik pihak penjual maupun pembeli bisa menyediakan meterai. Hal ini bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, umumnya beban pengadaan meterai berada di pihak yang mengeluarkan invoice , yaitu penjual.
Fungsi Penggunaan Meterai pada Invoice
Penggunaan meterai pada invoice bukan hanya sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa fungsi penting dalam transaksi bisnis, di antaranya.
1. Menguatkan Status Hukum Dokumen
Dengan adanya meterai, invois menjadi dokumen sah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa hukum. Ini memberikan jaminan bahwa transaksi yang tercantum dalam invois benar-benar terjadi dan diakui secara legal.
ADVERTISEMENT
2. Mencegah Perselisihan
Meterai pada invois juga berfungsi untuk mengurangi potensi perselisihan antara kedua belah pihak, terutama dalam hal pembayaran.
Invois yang telah diberi meterai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, sehingga pihak yang menerima invois tidak bisa menyangkal validitasnya.
3. Menaati Peraturan Pajak
Dengan menempelkan meterai pada invois, perusahaan menunjukkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Ini membantu menjaga catatan transaksi yang sesuai dengan hukum dan memudahkan audit pajak jika diperlukan.
Konsekuensi Jika Invoice Tidak Menggunakan Meterai
Penggunaan meterai pada invoice adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga keabsahan dokumen dalam transaksi bisnis di Indonesia.
Apabila tidak menggunakan meterai pada invois dengan nilai transaksi di atas Rp5.000.000, hal ini dapat menyebabkan beberapa masalah hukum dan administrasi, seperti.
ADVERTISEMENT
1. Dokumen Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Invois tanpa meterai dianggap tidak sah untuk dijadikan bukti dalam persidangan hukum. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait transaksi tersebut, invois yang tidak bermeterai berpotensi tak dapat digunakan sebagai bukti yang valid di pengadilan.
2. Sanksi Administratif
Pengusaha yang tidak menggunakan meterai pada dokumen dengan nilai transaksi yang telah ditentukan bisa dikenai sanksi administratif, berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(NDA)