Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bank Kustodian: Pengertian dan Fungsinya dalam Penyimpanan Aset
13 September 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di dunia investasi, kehadiran bank kustodian penting dalam menjaga keamanan aset keuangan yang dimiliki oleh nasabah. Lembaga ini memastikan supaya seluruh aset disimpan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan, penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memahami secara lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan fungsinya dalam menyimpan aset investor, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu Bank Kustodian?
Bank kustodian merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Aset yang disimpan pada bank kustodian, antara lain, saham, dividen, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Berbeda dengan bank yang menghimpun dana dan pemberi kredit ke masyarakat, bank kustodian hanya bertugas sebagai tempat penyimpanan segala hal yang berhubungan dengan aset investasi . Selain itu, bila bank kustodian mengalami kebangkrutan aset investor tidak akan hilang.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, aset milik investor yang tersimpan di bank kustodian tak tercatat sebagai aset milik bank melainkan hanya simpanan sementara seperti SDB (Safe Deposit Box) sehingga aman dari ancaman kebangkrutan bank.
Bank kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek miliki pemegang rekening dan memenuhi kewajiban kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
Mengutip buku Hukum Pasar Modal di Indonesia dalam Perkembangan (2020) karya Yoyo Arifardhani, setiap bank kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan.
ADVERTISEMENT
Fungsi Bank Kustodian
Dalam menjalankan perannya, bank kustodian bertanggung jawab atas berbagai masalah administrasi, simpan menyimpan aset, hingga eksekusi jual beli aset.
Dalam buku Bijak Meminjam dan Menggunakan Uang Bank karya Heru Susanto, berikut beberapa fungsi yang dijalankan oleh bank kustodian.
Selain itu, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
ADVERTISEMENT
(SA)