Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2023 Menurut Undang-undang Lalu Lintas
6 November 2023 6:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi lalu lintas juga hanya diminta memberi teguran kepada para pelanggar. Instruksi tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Kendati demikian, per 15 Mei 2023, Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan tilang manual. Tilang manual ini kembali dijalankan di sejumlah daerah yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Untuk masyarakat yang kena tilang manual ataupun elektronik, maka perlu membayar denda di pengadilan tempat ia terkena tilang. Lantas, berapa biaya denda tilang di pengadilan 2023? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2023
Biaya denda tilang di pengadilan 2023 yang dilakukan secara konvensional maupun elektronik adalah sama. Besarannya telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan di loket tilang yang telah disediakan oleh pengadilan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.
(NDA)