Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota, Begini Ketentuannya
18 Oktober 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara berobat menggunakan BPJS di luar kota umumnya dibutuhkan oleh para peserta yang tengah melakukan perjalanan atau bekerja di kota lain.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, peserta BPJS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada di luar jangkauan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Namun, pastikan FTKP yang dikunjungi sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . Agar tak salah langkah, simak cara berobat menggunakan BPJS di luar kota berikut ini.
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota
Penting untuk diperhatikan, meski bisa berobat di luar kota, peserta BPJS hanya dapat melakukan hal ini sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Selain itu, pastikan status kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran.
Peserta BPJS yang sedang berpergian atau bekerja di luar kota bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FTKP terdekat dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Jika mengalami kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera, peserta bisa langsung pergi ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu surat rujukan dari FTKP. Setelah kondisi stabil, peserta akan dirujuk kembali ke FTKP untuk penanganan lanjutan.
(NDA)