Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Bikin NIB Perorangan Melalui Sistem OSS dan Persyaratannya
27 Agustus 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Berusaha (NIB ) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk untuk usaha perorangan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebut, pelaku usaha di Indonesia harus mempunyai NIB jika ingin bisnisnya berdiri dan berkembang secara legal.
Berdasarkan informasi dalam laman resmi Kementerian Investasi/BPKM, NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang terdaftar resmi dan juga sebagai izin operasional usaha.
Jika Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri, di bawah ini akan diuraikan syarat dan cara bikin NIB perorangan yang bisa dijadikan sebagai panduan.
Syarat Bikin NIB Perorangan
Sebelum memulai membuat NIB perorangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan pelaku usaha, yakni.
ADVERTISEMENT
Cara Bikin NIB Perorangan
Cara bikin NIB perorangan bisa melalui sistem OSS dari Kementerian Investasi/BPKM. Merujuk laman resmi Kementerian Investasi/BPKM, pengusaha dapat membuat NIB melalui sistem OSS dengan cara berikut.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika usaha Anda berhubungan dengan impor, dan akses kepabeanan.
(NDA)