Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Buat Faktur Pajak Online bagi Pengusaha Kena Pajak
18 Desember 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam kegiatan perpajakan adalah faktur pajak . Laporan tersebut biasanya dapat dibuat secara periodik baik mingguan atau bulanan oleh pengusaha kena pajak.
ADVERTISEMENT
Faktur pajak diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan yang berlaku.
Pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan secara daring (online). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi atau sistem elektronik pembuatan faktur untuk memudahkan pengusaha.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini dibuat sebagai bukti pungutan pajak bagi pengusaha.
Sekain itu, faktur pajak juga berfungsi sebagai alat pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan, sebagai alat pengawasan administrasi pajak, dan alat untuk melakukan penagihan ke pemungut PPN/PPnBM.
Faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang paling sedikit memuat informasi, seperti:
ADVERTISEMENT
Syarat Buat Faktur Pajak Online
Faktur pajak dapat berbentuk elektronik atau disebut juga sebagai e-Faktur. Ini adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP.
Pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sebelum mulai membuat faktur pajak secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Cara Buat Faktur Pajak Online
Berikut langkah-langkah pembuatan faktur pajak secara online yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
(SA)