Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Skor Kredit melalui iDeb OJK dan Persyaratannya
22 Agustus 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika skor kredit yang dimiliki baik, peluang untuk mendapat pinjaman dana dari bank atau lembaga pembiayaan akan semakin besar. Untuk mengetahui informasi lengkap seputar skor kredit hingga cara ceknya melalui layanan iDeb dari OJK, simak uraian berikut ini.
Sekilas tentang Skor Kredit
Pengelolaan riwayat kredit debitur semula dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi sejak 1 Januari 2018 berpindah tangan di bawah naungan OJK. Nantinya, riwayat kredit debitur diukur dengan skor kredit atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol).
Mengutip laman resmi OJK, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran angsuran oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Skor kredit atau kolektibilitas ini terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman dana di bank atau lembaga pembiayaan, skor kredit miliknya akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK ) dan bisa dicek melalui iDeb dari OJK.
Syarat Cek Skor Kredit melalui iDeb dari OJK
Sebelum cek skor kredit melalui iDeb, siapkan beberapa persyaratan berikut ini terlebih dahulu.
Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri
Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia
Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Badan Usaha
Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, pemohon harus menyertakan beberapa dokumen berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK
Cara Cek Skor Kredit melalui iDeb dari OJK
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email ke [email protected], atau pesan via WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
(NDA)