Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar OSS untuk Pelaku Usaha, Super Gampang
22 Juli 2021 5:58 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara ini terbilang lebih praktis ketimbang cara lama. Sistem pelayanan perizinan berusaha ini sudah berlaku secara efektif semenjak diluncurkannya sistem perizinan terpadu atau online single submission (OSS) pada 2018 lalu.
"Pemerintah sudah menjalankan online single submission(OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik," pernyataan Joko Widodo pada 16 Agustus 2018 dilansir oss.go.id.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki SIUP , sekarang tidak perlu repot lagi. Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online. Untuk cara dan persyaratannya sebagai berikut.
Persyaratan dan Cara Daftar OSS
Dikutip dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, kamu dapat mendaftarkan bisnis milikmu supaya mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan mengikuti cara berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Login
Pertama, kamu harus membuat akun di https://oss.go.id. Klik Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan. Kemudian pilih:
Panduan mengenai ukuran mikro dan kecil dapat dibaca di https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
2. Proses NIB dan Izin Usaha
ADVERTISEMENT
3. Proses Izin Komersial/Operasional
Demikianlah cara daftar UMKM online via oss.go.id tanpa biaya untuk mendapatkan bantuan UMKM. Tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan bisnis milikmu.
ADVERTISEMENT
(AAG)