Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Persyaratannya
9 Februari 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengambil sikap untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK dengan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP ).
ADVERTISEMENT
Adapun program ini berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek ) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program ini, pekerja yang terkena PHK akan memperoleh manfaat, di antaranya uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Simak terus uraian ini untuk ketahui syarat dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peserta BPJamsostek yang ingin klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Selain persyaratan di atas, calon peserta harus memenuhi ketentuan:
Tidak sampai di situ, peserta juga perlu membuktikan bahwa mereka memang terkena PHK dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk bulan pertama hingga keenam:
Cara Klaim JKP Bulan Pertama
Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam
ADVERTISEMENT
Manfaat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaat yang dapat diterima pekerja apabila ajukan klaim JKP, antara lain berupa uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25% dari upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta mempunyai masa iur setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan dan sudah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan . Hal tersebut dilakukan oleh peserta sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, ada pula yang mesti diperhatikan lagi, yakni penerima manfaat JKP merupakan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja kecuali dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
(NDA)