Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Wajib Pajak
29 November 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dokumen faktur pajak keluaran berbentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem e-Faktur sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP ). Berikut penjabaran lengkap mengenai cara membuat faktur pajak keluaran.
Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?
Faktur pajak keluaran menjadi bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak karya Gatot S.M. Faisal, faktur pajak keluaran harus memuat sejumlah informasi penting seperti:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Syarat Membuat Faktur Pajak bagi Pengusaha
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran
Aplikasi e-Faktur terdiri dari aplikasi e-Faktur Client Desktop, aplikasi e-Faktur Web Based, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
E-Faktur Client Desktop merupakan jenis aplikasi yang mengharuskan pengguna untuk menginstal aplikasi e-faktur yang sudah disediakan oleh DJP.
Sementara itu, e-faktur Host to Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP. Sedangkan penggunaan e-faktur Web Based saat ini masih terbatas pada PKP tertentu.
PKP dapat membuat e-Faktur sepanjang memiliki Sertifikat Elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.
Mengutip dari laman DJP, pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan melalui Coretax. Ini adalah aplikasi yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka reformasi perpajakan. Berikut cara membuatnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(SA)