Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menambah Anggota BPJS dan Persyaratannya
5 Desember 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menambah anggota BPJS bisa dilakukan melalui metode online maupun offline. Namun, peroses ini hanya berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
ADVERTISEMENT
Selain itu, calon anggota BPJS yang akan ditambahkan pun harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK ). Untuk mengetahui syarat dan cara menambah anggota BPJS selengkapnya, simak uraian berikut ini.
Syarat Menambah Anggota BPJS
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan peserta sudah menyiapkan dokumen berikut:
Cara Menambah Anggota BPJS
Cara menabmbah anggota BPJS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sementara itu, untuk proses offline bisa dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat atau menghubungi HRD tempat peserta bekerja. Berikut panduannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara ini adalah yang paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Berikut tahapannya:
2. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Jika Anda tidak terbiasa menggunakan aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat:
ADVERTISEMENT
3. Melalui HRD Perusahaan
Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, penambahan anggota keluarga dilakukan melalui HRD. Berikut panduannya:
(NDA)