Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan EFIN tanpa ke Kantor Pajak
6 Februari 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak perlu mengetahui EFIN pajak yang berguna dalam melakukan transaksi perpajakan. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
ADVERTISEMENT
Transaksi tersebut di antaranya seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak . Selain itu, nomor EFIN juga digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak.
Bagi yang lupa nomor EFIN tidak perlu khawatir. Sebab, ada cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh nomor tersebut. Untuk mengetahuinya, berikut ini adalah petunjuk cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Memperoleh nomor EFIN dapat dilakukan secara online. Caranya dengan menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja.
Simak langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan EFIN untuk wajib pajak pribadi dan badan seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP ).
ADVERTISEMENT
1. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
ADVERTISEMENT
2. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan
Untuk mendapatkan nomor EFIN wajib pajak badan secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)