Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Perpanjang STNK 2024 dan Biayanya yang Perlu Disiapkan
2 Januari 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tak hanya dapat mengurusnya di kantor Samsat, tetapi juga secara daring atau online melalui aplikasi yang telah disediakan.
Lantas bagaimana cara perpanjang STNK 2024? Untuk mengetahui cara dan persyaratan yang diperlukan simak informasi selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Perpanjang STNK 2024
Terdapat dua jenis perpanjang STNK , yakni tahunan dan lima tahunan. Perpanjang tahunan dilakukan setahun sekali setiap pemilik kendaraan membayar pajak. Setiap membayar pajak, pemilik akan diberi stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Sementara, perpanjang lima tahunan dilakukan saat pemilik membayar pajak pada tahun kelima. Pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan baru.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu membawa sejumlah persyaratan. Mengutip dari laman Polres Sumbawa, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Biaya Mutasi Motor, Syarat, dan Prosedurnya
Cara Perpanjang STNK 2024
Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan saat memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
Biaya Perpanjang STNK 2024
Biaya untuk perpanjang STNK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Adapun rincian tarif perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
Perpanjang STNK 5 tahunan
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
(SA)