Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Pindah Faskes di JKN Mobile dan Persyaratannya
19 September 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui ponsel sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus perubahan faskes. Agar lebih jelas, simak syarat dan caranya berikut ini.
Cara Pindah Faskes di JKN Mobile
Peserta dapat mengajukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan praktis di Mobile JKN. Adapun yang termasuk FKTP, antara lain, puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
Selain itu, faskes tingkat pertama lainnya termasuk bidan, apotek, dan laboratorium, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, perubahan fakses hanya bisa dilakukan setelah peserta mendapatkan pelayanan minimal tiga bulan di faskes yang terdaftar sebelumnya dan pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mengubah faskes.
ADVERTISEMENT
Syarat Pindah Faskes di JKN Mobile
Saat melakukan pindah faskes terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut segmen kepesertaan yang dapat melakukan perubahan FKTP.
Selain itu, peserta yang ingin mengubah faskes kurang dari dari tiga bulan, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SA)