Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Definisi dan Batasan Pengusaha Kecil Diatur Berdasarkan Apa? Ini Jawabannya
25 Mei 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi dan batasan pengusaha kecil diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha kecil dimaknai sebagai pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Pengusaha kecil harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP ), jika sampai satu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.
Mereka harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama di akhir bulan berikutnya, tepatnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas pengusaha kecil.
Batasan Pengusaha Kecil dalam PMK 197/PMK.03/2013
Wajib pajak yang diharuskan mendaftarkan dirinya sebagai PKP adalah para pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak melebihi 4,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, hal tersebut bisa menjadi pengecualian bagi para pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK 197/PMK.03/2013. Pengusaha kecil yang dimaksud adalah:
Sementara bagi pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terhutang.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya
Hal-Hal Lain yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Kecil Pada PMK 197/PMK.03/2013
ADVERTISEMENT
(NDA)