Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Jadi Tersangka Kasus Pistol, CEO Restock Menghilang dari Laman Resmi
4 April 2021 14:14 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaku kasus video viral seorang pengemudi Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1673 SJV mengacungkan pistol di jalanan Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya resmi ditahan. Pelaku berinisial MFA tersebut diciduk polisi di salah satu mal di Jakarta kemarin (3/4).
ADVERTISEMENT
Pria bernama lengkap Muhammad Farid Andika tersebut menjadi tersangka karena menodongkan pistol kepada pengendara lain yang menegurnya setelah menabrak seorang pengendara motor wanita hingga terjatuh. Aksinya tersebut kemudian direkam oleh salah seorang saksi dan menjadi viral di media sosial.
MFA sendiri diketahui sebagai co-founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) perusahaan start up bernama Restock .id. Namun, baru-baru ini namanya dihilangkan dari jabatan CEO pada laman resmi perusahaan tersebut.
Restock.id sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan dan pinjaman produktif kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang didirikan Pria kelahiran 12 Februari 1986 tersebut.
Perusahaan tersebut mengklaim telah memberikan pembiayaan kepada 62 pelaku UMKM dengan 21 pihak pemberi pembiayaan. Sejauh ini, telah tersalurkan nilai pembiayaan mencapai Rp 247 miliar, dengan nilai pada tahun ini sebesar Rp 96,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk nilai pembiayaan yang telah lunas diklaim sudah mencapai Rp 144 miliar dengan Rp 88,7 miliar outstanding pembiayaan yang masih berjalan.
MFA sendiri diduga berani mengangkat senjata berjenis air softgun tersebut karena ditemukan memiliki kartu anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Meskipun pada akhirnya, Perbakin membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
Warganet yang sempat geram akibat video viral aksinya tersebut akhirnya ramai-ramai mencolek akun media sosial Kepolisian agar segera menangkap pelaku. Tak lama setelah itu, Kepolisian akhirnya bergerak dan berhasil menangkap MFA.
MFA dijerat pasal Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api atas perbuatannya memiliki senjata air softgun ilegal. Ia juga terancam hukuman berat 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai pada Pasal 1 ayat (1) UU tersebut yang berbunyi:
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun."