Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mekanisme Transaksi di Pasar Modal dan Ketentuannya
15 Februari 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mekanisme transaksi di pasar modal penting dipelajari dan dipahami oleh para investor. Untuk mekanisme atau cara bertransaksi di pasar modal Indonesia pun dibedakan berdasarkan jenisnya.
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis pasar modal di Indonesia, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Lantas, bagaimana mekanisme transaksi di pasal modal? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Ketentuan dan Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek serta penawaran umum antara investor dan perusahaan emiten.
Mengutip laman resmi Bank OCBC NISP, para investor yang ingin memulai investasi di pasar modal harus membuat persiapan terlebih dahulu, di antaranya yaitu:
Setelah itu, investor bisa langsung memulai transaksi di pasar modal sesuai dengan jenis pasar yang dipilih. Menurut informasi yang dituliskan dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut mekanisme transaksi di pasar modal berdasarkan jenisnya:
ADVERTISEMENT
1. Pasar Perdana
Secara sederhana, pasar perdana adalah pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia.
Melalui pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham.
Proses tersebut biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO). Berikut langkah-langkah transaksi di pasar perdana:
2. Pasar Sekunder
ADVERTISEMENT
Pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan berbagai efek setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Untuk mekanisme transaksi di pasar modal jenis ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)