Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mitra Pengolahan BPS Tugasnya Apa? Ini Informasinya
22 Oktober 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS ) tahun ini kembali membuka rekrutmen untuk posisi Mitra Pengolahan periode 2025. Lantas, Mitra Pengolahan BPS tugasnya apa?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs mitra.bps.go.id, Mitra Pengolahan adalah Mitra Statistik yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus atau survei BPS.
Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.
Oleh karena itu, seorang Mitra Pengolahan dituntut untuk memiliki sikap disiplin, teliti, ulet, dan bertanggung jawab agar pengolahan data berjalan dengan lancar.
Kualifikasi Mitra Pengolahan BPS
Sebagai informasi, pendaftaran Mitra Pengolahan BPS periode 2025 telah ditutup sejak 20 Oktober 2024 kemarin. Proses rekrutmen kini sudah memasuki tahap Seleksi Dokumen Administrasi oleh BPS.
Berdasarkan keterangan yang dituliskan dalam laman resmi bojonegorokab.bps.co.id, kualifikasi yang dibutuhkan untuk dapat menjadi Mitra Pengolahan BPS adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, Mitra Pengolah BPS bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mitra Pengolahan BPS adalah tenaga kontrak yang tugasnya mengolah hasil pendataan lapangan dari survei/sensus.
ADVERTISEMENT
Peserta yang telah dinyatakan berhasil menjadi Mitra Pengolahan BPS periode 2025 hanya akan melaksanakan tugasnya di suatu wilayah tertentu sepanjang 2025.
(NDA)