Konten dari Pengguna

Pengertian PPnBM, Karakteristik, Tujuan Pengenaan, dan Tarifnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPnBM. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPnBM. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Ada beragam jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. Salah satunya adalah PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Simak pengertian PPnBM dan informasi lainnya dalam uraian di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Rimsky J. Judisseno menerangkan dalam buku Pajak & Strategi Bisnis, PPnBM merupakan pungutan pelengkap atas pengenaan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Hal itu karena pengenaan PPnBM hanya dipungut satu kali pada barang yang dikategorikan mewah.

Karakteristik PPnBM

Ilustrasi PPnBM. Foto: Pexels
Merujuk buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) karya N. Purnomo dan R. Soerjatno, berikut karakteristik dari PPnBM:
ADVERTISEMENT

Tujuan Pengenaan PPnBM

Ilustrasi PPnBM. Foto: Pexels
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tujuan pengenaan PPnBM antara lain:

Tarif PPnBM

Ilustrasi tarif PPnBM. Foto: Pexels
Menurut Pasal 8 UU PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, tarif PPnBM dikelompokkan menjadi dua, yaitu atas kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
Berikut ringkasan tarif PPnBM yang dikutip dari buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) karya N. Purnomo dan R. Soerjatno:
ADVERTISEMENT

Tarif PPnBM atas kendaraan bermotor

Tarif PPnBM atas selain kendaraan bermotor

(NDA)