Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Tabungan, Giro, dan Deposito sebagai Produk Simpanan
16 Oktober 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski sama-sama berfungsi untuk menyimpan uang, ketiganya memiliki karakteristik dan tujuan penggunaan yang berbeda. Dengan memahami perbedaan produk keuangan tersebut, nasabah dapat memutuskan simpanan yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial masing-masing.
Simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan tabungan, giro, dan deposito dari segi suku bunga, jangka waktu, dan cara penarikannya.
Perbedaan Tabungan, Giro, dan Deposito
Berikut beberapa aspek utama yang membedakan antara tabungan, giro, dan deposito sebagai produk keuangan.
1. Suku Bunga
Mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan oleh Nurhidayanti S., deposito mempunya kelebihan dari tabungan biasa maupun giro. Keunggulannya adalah suku bunga deposito yang lebih tinggi dan kompetitif.
Sementara itu, tabungan dan giro, biasanya hanya menawarkan bunga yang rendah dan beberapa bank bahkan tidak memberikan bunga sama sekali.
ADVERTISEMENT
2. Jangka Waktu
Aspek lain yang membedakan ketiga jenis produk keuangan tersebut adalah jangka waktu. Tabungan merupakan simpanan jangka pendek yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat tertentu.
Sama halnya dengan tabungan, giro ini juga merupakan jenis simpanan dari nasabah perorangan ataupun badan usaha dalam rupiah maupun valuta asing. Penarikannya juga dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja menggunakan cek dan bilyet giro.
Sementara itu, deposito adalah jenis simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank dengan nasabah. Umumnya, deposito mempunyai jangka waktu mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, sampai dengan 24 bulan.
ADVERTISEMENT
3. Penarikan
Penarikan tabungan dapat dilakukan setiap saat menggunakan slip penarikan, ATM, surat kuasa, dan sarana lainnya yang dipersamakan dengan itu. Pengambilan uang tabungan melalui bank disediakan hanya pada jam kerja, tetapi trasaksi tarik tunai melalui ATM tidak dibatasi.
Penarikan simpanan giro juga dapat dilakukan menggunakan cek ataupun bilyet giro. Umumnya giro lebih sering dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam melakukan transaksi dalam nominal yang besar.
Lain halnya dengan deposito, simpanan ini tidak dapat ditarik kapan saja atau setiap waktu. Nasabah yang ingin mengambil uang yang tersimpan di rekening harus menunggu waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak perbankan.
Jika mengambil dana deposito di luar waktu jatuh tempo, nasabah akan diberikan penalti atau denda dari pihak perbankan berupa pemotongan dana deposito yang nasabah miliki.
ADVERTISEMENT
(SA)