Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pindah Faskes BPJS Bisa Berapa Kali? Ini Penjelasannya
9 September 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika merasa tidak cocok dengan faskes yang sebelumnya dipilih, peserta pun tetap bisa mengajukan permohonan pindah ke faskes BPJS lainnya.
Walau demikian, peserta tidak dapat mengajukan permohonan pindah faskes BPJS setiap kali akan berobat. Lantas, pindah faskes BPJS bisa berapa kali? Berikut penjelasannya.
Pindah Faskes BPJS Bisa Berapa Kali?
BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter umum), tingkat 2 (pelayanan spesialisasi oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis), dan tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit umum/khusus).
Berdasarkan informasi yang tertulis dalam buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, perubahan atau pindah faskes BPJS dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali. Peserta dapat mengubah faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan jika:
ADVERTISEMENT
Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar permohonan pindah faskes BPJS-nya disetujui. Secara umum, berikut syarat untuk mengurus pindah faskes BPJS.
Cara Pindah Faskes BPJS
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, peserta BPJS dapat mengajukan pindah faskses secara online dengan mengikuti panduan di bawah ini.
Melalui JKN Mobile
ADVERTISEMENT
Melalui WhatsApp PANDAWA
Pastikan untuk menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA pada saat jam operasional, yaitu Senin hingga Jumat pukul 8.00—15.00 waktu setempat. Karena selain di jadwal tersebut, layanan ini tutup.
(NDA)