Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pungli: Pengertian, Dasar Hukum yang Melarang, dan Dampaknya
1 Oktober 2024 9:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pungutan liar atau pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Sederhananya, pungli merujuk pada kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa kewenangan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Tindakan ini bisa terjadi di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, bahkan hingga kesehatan. Dalam hal ini, oknum tertentu akan memanfaatkan kekuasaan atau posisinya untuk meminta sejumlah uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah.
Pungli biasanya dijadikan oleh para oknum sebagi alat untuk mencari penghasilan tambahan di luar gaji yang diterima. Oleh karena itu, tindakan pungli ini bisa disamaartikan dengan perbuatan melanggar hukum lainnya seperti pemerasan , penipuan, atau korupsi.
Dasar Hukum yang Melarang Tindakan Pungli
Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
ADVERTISEMENT
Selain dari oknum pejabat atau aparat, pungli juga terjadi di lingkungan masyarakat biasa. Contohnya preman-preman yang melakukan pungli terhadap pedagang-pedagang di pasar, di daerah galian tambang dan lain sebagainya. Perbuatan ini merugikan bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga negara.
Mengutip buku Palu Hakim Versus Rasa Keadilan terbitan Deepublish secara norma hukum, pungli termasuk tindakan yang dilarang karena telah memenuhi unsur beberapa pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mulai dari gratifikasi, suap, hingga pemerasan, tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan pada masing-masing perkara.
Pasal-pasal terkait pungutan liar tersebut salah satunya telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam pasal hadiah (gratifikasi), yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dampak Pungli Bagi Negara dan Masyarakat
Ibrahim Hot menuliskan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Dibalik Sapu Bersih Pungli, ada beberapa masalah atau dampak yang akan terjadi apabila pungutan liar (pungli) masih marak dilakukan, antara lain sebagai berikut:
1. Merusak Moral
Warga negara Indonesia selalu menjunjung tinggi kesopanan dan keramah tamahan. Sayangnya, hal ini sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan pungutan liar.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau pejabat daerah semakin berkurang. Alhasil, rasa cinta Tanah Air juga semakin terkikis. Rasa peduli di dalam masyarakat pun semakin menipis dengan berpikir segala sesuatunya bisa diatur dengan uang.
2. Merusak Budaya
Pungutan liar yang dilakukan secara terus-menerus dan secara sistematik serta dalam jangka waktu yang sangat lama akan melahirkan budaya yang buruk, yakni budaya koruptif. Jika pungli telah menjadi budaya, ini akan amat sulit untuk disembuhkan.
ADVERTISEMENT
Namun, jika banyak orang terbiasa mempraktikkan nilai-nilai kebaikan dalam kesehariannya, niscaya budaya baik akan tercipta. Untuk itu, agar tidak menjadi budaya, kasus pungli seharusnya segera ditumpas dengan tegas dan tak dibiarkan apalagi dalam waktu yang lama.
3. Merusak Demokrasi
Salah satu contoh pungli yang paling sering terjadi bahkan terlihat adalah penyogokan oleh seorang kandidat pemilihan. Mereka memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya agar ia menang dan menduduki jabatan tertentu.
Perbuatan tersebut akan merusak demokrasi yang telah bersusah payah dibangun dengan pedoman yang tulus untuk menjunjung kebebasan berbangsa dan bernegara.
4. Merusak Ekonomi
Penyebab perekonomian yang buruk bagi suatu negara adalah disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi atau pungli yang dilakukan oleh para oknum, terutama perusahaan-perusahaan. Tanpa disadari, perbuatan ini akan membuat perusahaan tidak dapat bertahan secara efisien dan tidak berkembang, sehingga lapangan pekerjaan semakin berkurang.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, jumlah pengangguran menjadi semakin bertambah, dan secara otomatis keamanan bagi suatu negara tidak lagi kondusif. Oleh karena itu, jangan sampai ekonomi di negara ini hancur akibat perbuatan segelintir oknum yang terbiasa melakukan pungutan liar hingga korupsi.
5. Terjadinya Krisis Kepercayaan
Dampak pungli bagi negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Sebagian masyarakat tidak merasa puas dengan tindakan hukum yang dijatuhkan terhadap para koruptor. Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah besar, tetapi hukumannya tidak sebanding.
Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Alhasil, masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus.
Hal inilah menandakan bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan hukum di negara ini. Khususnya dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus pungli atau korupsi.
ADVERTISEMENT
(NDA)