Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Restitusi: Pengertian, Bentuk, dan Cara Mengajukannya
8 Agustus 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian restitusi untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan korban seperti semula sebelum kerugian terjadi. Bentuk restitusi yang diterima korban dapat berwujud bermacam-macam.
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan restitusi, simak pembahasan lengkapnya dalam rangkuman berikut mulai dari pengertian, bentuk, dan pengajuan permohonannya.
Apa Itu Restitusi?
Pengertian restitusi tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan ke korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Dalam hal ini yang dimaksud korban ialah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Korban tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, tetapi juga anak yang berusia kurang dari 18 tahun atau yang masih berada dalam kandungan.
Mengutip penjelasan Ecep Nurjamal dalam Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana (2023), restitusi adalah pidana tambahan berupa kewajiban pelaku pidana untuk mengganti kerugian materiel yang dialami korban sebagai akibat dari tindakan pidana tersebut.
Pelaku pidana diwajibkan membayar jumlah uang tertentu ke korban sebagai restitusi. Tujuannya untuk mengembalikan korban ke keadaan semula sebelum terjadinya tindakan pidana.
Bentuk Restitusi
Restitusi yang diberikan ke korban diterima dalam berbagai macam bentuk. Adapun bentuk restitusi dijabarkan dalam Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, beberapa bentuk restitusi yang diperoleh korban antara lain.
Cara Mengajukan Permohonan Restitusi
Dalam mengajukan permohonan restitusi, korban harus melengkapi persyaratan administratif permohonan yang telah ditetapkan.
Permohonan restitusi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan ke ketua/kepala pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik atau penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Apabila korban adalah anak, permohonan diajukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK. Bila pemohon terdiri lebih dari satu orang, bisa dilakukan penggabungan permohonan.
Dalam Pasal 12 Perma Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa permohonan restitusi ke pengadilan bisa dilakukan secara langsung atau melalui LPSK. Adapun permohonan diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(SA)