Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Simpanan Sukarela: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya dalam Koperasi
9 Desember 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam suatu koperasi , biasanya terdapat anggota yang memiliki kemampuan lebih dan ingin berpartisipasi secara maksimal dalam permodalan usaha koperasi.
ADVERTISEMENT
Potensi ini kemudian tidak dapat diakomodasi melalui instrumen simpanan pokok dan simpanan wajib. Oleh karena itu, disiapkan cara lain melalui simpanan sukarela.
Simpanan sukarela adalah simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi atau lembaga keuangan mikro secara sukarela, tanpa ada kewajiban atau jumlah tertentu yang harus dipenuhi.
Produk tabungan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi anggota terhadap koperasi, tetapi sifatnya fleksibel dan tidak mengikat. Untuk mengetahui tentang simpanan sukarela lebih lengkap, simak informasinya di bawah ini.
Pengertian Simpanan Sukarela
Mengutip buku Dimensi Strategis Pengembangan Koperasi karya Abdul Talib Mustafa, simpanan sukarela adalah iuran yang dibayarkan oleh anggota koperasi secara sukarela atau tanpa adanya paksaan.
Besaran iuran dalam produk simpanan ini biasanya disesuaikan dengan kemampuan tiap anggota. Namun, ada juga koperasi yang telah menetapkan besaran simpanan sukarela.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu besar dalam hak-hak anggota pada koperasi yang berpotensi menciptakan dominasi.
Simpanan ini umumnya ditujukan untuk memberikan keuntungan pada anggota dalam bentuk bunga atau bagi hasil, serta membantu koperasi atau lembaga keuangan dalam mengelola dana.
Pada praktiknya, simpanan sukarela tidak memiliki jangka waktu penyimpanan dan bisa diambil sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah simpanan anggota yang bersangkutan.
Baca Juga: 6 Produk Koperasi Syariah untuk Anggotanya
Karakteristik Simpanan Sukarela
Andri Soemitra menerangkan dalam buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, berikut karakteristik dari Simpanan Sukarela.
1. Fleksibilitas
Tidak ada aturan ketat mengenai jumlah dan waktu penyetoran, anggota bebas menyetor kapan saja sesuai kemampuan mereka.
ADVERTISEMENT
2. Tak mengikat
Simpanan ini tidak memengaruhi status keanggotaan anggota di koperasi.
3. Berbasis kepercayaan
Simpanan sukarela menggambarkan hubungan kepercayaan antara anggota dan koperasi, sebab, anggota percaya bahwa dana mereka dikelola dengan baik dan aman.
4. Bisa Dicairkan Kapan Saja
Berbeda dengan simpanan koperasi lainnya, simpanan sukarela dapat dicairkan sesuai kebutuhan anggota, tergantung pada ketentuan lembaga.
Manfaat Simpanan Sukarela
Merujuk buku Akuntansi Koperasi karangan Lalu Takdir Jumaidi, simpanan sukarela memiliki sejumlah manfaat baik bagi anggota maupun lembaga koperasi, di antaranya:
1. Tabungan Cadangan
Simpanan ini bisa menjadi dana cadangan bagi anggota yang dapat digunakan saat ada kebutuhan mendesak atau tidak terduga.
2. Meningkatkan Likuiditas Koperasi
Bagi koperasi, dana dari simpanan sukarela dapat meningkatkan likuiditas atau ketersediaan dana untuk mendukung kegiatan operasional atau memberikan pinjaman pada anggota lain.
3. Bunga atau Bagi Hasil
Anggota biasanya mendapat keuntungan berupa bunga atau bagi hasil dari simpanan mereka, meskipun nominalnya lebih kecil dibanding deposito.
ADVERTISEMENT
4. Mendorong Kebiasaan Menabung
Dengan menyetorkan simpanan sukarela, anggota secara tidak langsung terdorong untuk lebih disiplin dalam menabung dan mengelola keuangan.
5. Tak Memberatkan Anggota
Karena sifatnya yang sukarela, anggota dapat menyetor sesuai kemampuan tanpa ada tekanan atau kewajiban tertentu.
(NDA)