Konten dari Pengguna

Sumber Penghasilan NPWP Diisi Apa Jika Belum Bekerja?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Desember 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap individu atau badan dalam melaksanakan berbagai administrasi perpajakan. NPWP umumnya diberikan ke wajib pajak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, NPWP juga tetap bisa dibuat meski status seseorang belum bekerja. Untuk mengetahui cara membuat NPWP, simak ulasannya dalam artikel di bawah ini.

Sumber Penghasilan NPWP Diisi Apa Jika Belum Bekerja?

Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
NPWP kerap menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan rekening bank, pengajuan pinjaman, hingga untuk melamar pekerjaan.
Pembuatan NPWP terbilang mudah karena seluruh prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Pemohon nantinya hanya perlu mengisi berbagai data sesuai dengan identitas pribadi. Pada formulir pendaftaran NPWP, terdapat kolom "sumber penghasilan" yang harus diisi. Dalam hal ini, pemohon dapat memilih opsi secara bebas, misalnya, karyawan swasta atau wiraswasta.
Apabila kondisi berubah di kemudian hari, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Berikut tahapan-tahapannya.
ADVERTISEMENT
(SA)