Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Surat Izin untuk Usaha Dagang: Pengertian, Jenis-jenis, dan Syarat Pembuatannya
20 April 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 16 Oktober 2024 10:39 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam memulai sebuah usaha perdagangan, seorang pengusaha perlu mempersiapkan berbagai macam hal. Mulai dari perencanaan bisnis hingga mengurus surat izin untuk usaha dagang.
ADVERTISEMENT
Dengan mengurus surat izin usaha dagang, pelaku usaha bisa membuktikan bahwa bisnis yang dijalankannya layak berdiri dan beroperasi. Hal tersebut dikarenakan surat izin untuk usaha dagang ini dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Dikutip dari buku Kewirausahaan terbitan Yayasan Kita Menulis, surat izin usaha perdagangan (SIUP ) adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia.
Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai usaha perdagangan yang dijalankan, serta jenis barang yang diperdagangkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Untuk informasi lebih lanjut seputar surat izin untuk usaha dagang, simak uraian di bawah ini.
Jenis-jenis Surat Izin untuk Usaha Dagang
SIUP telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Pengajuan SIUP dapat dilakukan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan pengurusan SIUP di luar tempat kedudukan perusahaan.
Meskipun penerbitan diperuntukkan bagi perusahaan, SIUP hanya akan diberikan kepada pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. SIUP dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu SIUP kecil, SIUP Menengah, dan SIUP besar.
1. SIUP Kecil
Surat izin usaha perdagangan kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya mencapai Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
2. SIUP Menengah
Surat izin usaha perdagangan menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya mencapai Rp. 200.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
3. SIUP Besar
Surat izin usaha perdagangan besar wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
ADVERTISEMENT
SIUP dapat dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jika perusahaan yang mengajukan permohonan penerbitan SIUP, telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerbitan Surat Izin untuk Usaha Dagang
Berdasarkan buku Legal Officer Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HAKI, Ketengakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan karangan Jimmy Joses S.H, syarat-syarat dan ketentuan penerbitan SIUP di antaranya sebagai berikut.
Setelah SIUP diterbitkan, perusahaan wajib menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat pada SIUP sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(NDA)