Konten dari Pengguna

Syarat Membuat SKCK dan Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 Agustus 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat SKCK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat SKCK. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar kerja di suatu instansi atau badan. Surat keterangan ini berguna untuk menunjukkan catatan kriminalitas pelamar.
ADVERTISEMENT
Pembuatannya sendiri bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai domisili KTP. Namun, sebelum membuat SKCK, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratannya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat membuat SKCK ? Simak artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi mengenai pembuatan SKCK selengkapnya.

Syarat Membuat SKCK

Ilustrasi menyiapkan syarat membuat SKCK. Foto: Unsplash
Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memperoleh SKCK untuk keperluan tertentu. Berikut syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi sesuai dengan kewarganegaraan pemohon.

WNI

ADVERTISEMENT

WNA

Cara Membuat SKCK

Ilustrasi membuat SKCK secara online. Foto: Pexels
Sebelumnya, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara daring melalui portal SKCK Online di https://skck.polri.go.id/. Namun, secara resmi portal tersebut telah dinonaktifkan per 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Kini, pemohon tetap dapat membuat SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp PRESISI POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya.
(NDA)