Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tarif Dasar Listrik 2024 untuk Berbagai Golongan Pelanggan
28 Agustus 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif listrik umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Beberapa parameter yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik di antaranya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tarif Dasar Listrik 2024
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Pelebaran Batas Daya pada Beberapa Golongan Pelanggan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelebaran batas daya atau stratifikasi tarif listrik pada beberapa golongan tarif listrik. Kebijakan ini tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
Namun, adanya pelebaran batas daya tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman saat konferensi pers Sosialisasi Tarif Listrik yang Disediakan PLN, Rabu (31/7) seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Adapun 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu.
ADVERTISEMENT
(SA)