Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan yang Berlaku
8 November 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum telah dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Bab IV Bagian I Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2012, pembebasan lahan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Simak penjelasan dari masing-masing tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar dalam uraian artikel di bawah ini.
Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar
1. Perencanaan
Dalam Bab IV Bagian II Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, perencanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus disusun dalam bentuk dokumen yang di dalamnya paling sedikit memuat beberapa hal berikut:
ADVERTISEMENT
Dokumen pembebasan lahan juga perlu disusun berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah, lalu diserahkan kepada pemerintah provinsi.
2. Persiapan
Persiapan dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum, yaitu instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi melaksanakan beberapa hal yang termaktub dalam Bab IV Bagian III Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2012 berikut:
3. Pelaksanaan
Merujuk Bab IV Bagian IV Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum meliputi:
ADVERTISEMENT
4. Penyerahan hasil
Berdasarkan Bab IV Bagian V Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil pembebasan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah setelah:
Selanjutnya, instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil pembebasan lahan. Instansi juga perlu mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(NDA)